Kanwil Kemenkumham Sumsel Respon Cepat Berita Viral di LP Lubuk Linggau

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumsel, Bambang Haryanto turun langsung ke lokasi guna mendapatkan informasi. foto Ayunus
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Sumsel, Bambang Haryanto turun langsung ke lokasi guna mendapatkan informasi. foto Ayunus

Detak News, LUBUK LINGGAU – Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan praktek pungli di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Kanwil Kumham Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan respon cepat guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Hal ini dilihat dengan dikirimnya tim Kanwil Kemenkumham Sumsel (Divisi Pemasyarakatan) untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan guna mencari kebenaran informasi tentang berita tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil kumham Sumsel (Bambang Haryanto) mengatakan bahwa semua bentuk informasi yang diterima baik dari media maupun masyarakat selalu direspon cepat dan terukur agar terhindar dari berita-berita yang negatif pada Lapas/ Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

“Untuk tim yang dikirim guna melakukan investigasi dan pemeriksaan di Lapas Lubuk Linggau berjumlah lima orang” ucap Bambang.

Tak cukup sampai disitu, Bambang juga mengatakan untuk nantinya hasil dari pemerikaan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas termasuk tindakan pemerasan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Bambang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang kondisi di dalam Lapas dan Rutan sehingga membantu fungsi pegawasan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di daerah.

Menurut Bambang, Kanwil Kumham Sumsel terus memberikan upaya upaya yang maksimal dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional dalam menjalankan tugas kepada aparaturnya.

Sementara itu terpantau sejauh ini upaya yang sudah dilakukan oleh Kalapas Lubuk Linggau (Ika Prihadi) menunjukkan kemauan yang kuat untuk terus meningkatkan pembinaan dan pelayanan yang terbaik Kepada WBP dan masyarkat.

Bambang menegaskan, apapun alasanya petugas Pemasyarakatan tidak diperbolehkan dalam undang undang untuk melakukan pemerasan dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pembina yang baik.(rill/bry)

Editor: ayunus

Pos terkait