Sakit Jiwa, Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Dilepaskan Hakim

Cibinong – Perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Suzethe Margaret dilepaskan majelis hakim PN Cibinong. Sebab, Suzethe sakit jiwa sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Humas PN Cibinong, Ben Ronald, ketika dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Bacaan Lainnya

Ben mengatakan, Suzethe menjalani sidang pada Rabu (5/2) dari pukul 10.45 WIB sampai 11.30 WIB. Suzethe dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun, Suzethe dinyatakan mengidap penyakit jiwa yakni skizofrenia. Berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka SM tidak dapat dihukum.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar dia.

Diketahui, peristiwa Suzethe membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya.

Jemaah kemudian mengusir Suzethe karena membawa anjing ke dalam masjid. Suzethe selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, Suzethe dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. (mb/detik)

Pos terkait