Lontarkan Hinaan, Desak Pihak Berwajib Tangkap Pemilik Akun FB Condrat Sinaga 

Fisman F Gea, Tokoh Masyarakat Nias di Batam Provinsi Kepri.
Fisman F Gea, Tokoh Masyarakat Nias di Batam Provinsi Kepri.

Detak News, BATAM – Dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi, dimana pemilik akun Facebook (FB) Condrat Sinaga dengan sengaja menyebar informasi bernada hinaan yang ditunjukan kepada suku Nias.

Postingan tersebut telah menimbulkan kemarahan dan kebencian warga Nias (Talifuso Ono Niha) dari berbagai penjuru, salah satunya datang dari Kota Batam, Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Fisman F. Gea, tokoh masyarakat Nias di Kota Batam, Provinsi Kepri mengatakan bahwa postingan yang disampaikan pemilik akun FB Condrat Sinaga telah melukai perasaan warga Nias, dan menurutnya berpeluang memunculkan kebencian dan permusuhan.

Dimana menurutnya, oknum biadab itu diduga kuat melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik melalui akun media sosial facebook.

Menurut Fisman F. Gea yang juga Sekretaris umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU), atas postingan tersebut, Fisman mengaku telah berkoordinasi dengan TALIFUSO ONO NIHA (Warga Nias) khususnya di Kepulauan Nias dan di beberapa daerah dimanapun berada supaya jangan terpancing karena hubungan baik antara suku Nias dengan suku Batak hingga saat tidak pernah sedikitpun ada permusuhan ini murni perilaku oknun.

“Semua kita pasti terganggu, namun sebagai warga Negara yang baik, kita percayakan tindak lanjutnya ke penegak hukum,” ungkap Fisman ke media ini, Senin (18/10/2021).

Diungkapkan Fisman, bahwa MANIS KEPRI (Masyarakat Nias Kepulauan Riau) merasa sangat terganggu atas fitnah penghinaan SUKU NIAS yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook CONDRAT SINAGA.

“Kami mendesak DPP HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) dengan segera menempuh jalur hukum untuk melaporkan pemilik akun FB Kondrat Sinaga ke Mabes Polri,” tegas Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F. Gea.

Disampaikan, bahwa laporan tersebut harus ditujukan ke Mabes Polri, karena dari penelusuran diduga keberadaan pelaku berada di luar negeri sehingga penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran.

Langkah cepat itu, sebagai bentuk antisipasi awal mencegah terjadinya konflik dimasyarakat dan masalah baru muncul terutama di Wilayah Kepulauan Nias itu sendiri.

“Lebih Baik Mencegah Daripada Menindak,” imbaunya.

Masih kata Fisman, sejak postingan itu muncul ia telah menerima banyak pengaduan dari daerah, khususnya dari Kepulauan Nias (Kepnis) menanyakan hal tersebut di atas, maka dari itu kita mendesak DPP HIMNI untuk segera melaporkan masalah ini ke Mabes Polri sehingga yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia menegaskan, apabila hal ini tidak dapat dilakukan oleh DPP HIMNI maka sama juga artinya tidak mampu menjaga MARWAH ONO NIHA (Leluhur Nias).”Kita tunggu respon dari pengurus DPP HIMNI dkk apalagi Ketua Umum DPP HIMNI yaitu anggota DPR RI Sdra. MARINUS GEA,” tegasnya.

Juga kami menghimbau kepada para tokoh dan pembuka agama suku Batak yang berdomisili di Kepulauan Nias untuk dengan segera menyampaikan pernyataan sikap mewakili masyarakat Suku Batak yang berdomisili di Kepulauan Nias guna mendinginkan situasi, juga kita berharap kepada penegak hukum untuk diantisipasi pergerakan akibat perbuatan pemilik facebook Condrat Sinaga yang telah menodai dan menghina leluhur suku Nias.

Terus kita berkomunikasi dan mengimbau saudara-saudara kita di Kepnis agar tidak terprovokasi dan merusak hubungan baik kita dengan saudara-saudara kita Suku Batak khususnya yang sudah terjalin baik selama ini.

Perlu diketahui bahwa tradisi Suku Nias sangat menghargai dan mengasihi seorang menantu perempuan yang dalam bahasa Nias disebut UMŐNŐ dan mertuanya baik laki-laki maupun perempuan menganggap menantunya seperti anak kandung sendiri, oleh karena itu pernyataan pemilik FB Condrat Sinaga perlu juga diberikan kesempatan menjelaskan “apakah ada Sdra. Perempuannya Kandung atau famili pelaku dari suku Batak yang bersuami suku Nias melakukan seperti yang dituduhkan.

ini menyangkut Marwah suku Nias jangan main-main ada pepatah leluhur Suku Nias mengatakan : ”Sōkhi mate moroi aila artinya Lebih baik mati daripada menanggung malu,” ungkap Fisman F. Gea mantan Anggota DPRD Kota Batam ini.

Terakhir, ia mengingatkan agar surat DPP HIMNI nomor 122 tertanggal 18 Oktober 2021 yang berisi imbauan agar setiap daerah membuat laporan polisi, agar kiranya dicabut. Karena menurutnya imbauan tersebut tidak populer dan terkesan pengurus DPP HIMNI tidak memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan. (r)

Pos terkait