Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu 2 Kg di Bengkong

Konfresi pers pengungkap sabu seberat 2 kg. ist
Konfresi pers pengungkap sabu seberat 2 kg. ist

Detak News, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,008 gram atau 2 Kilo Gram. Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH saat memimpin langsung konfresi pers bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.

Dijelaskan, bahwa pengungkapan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal (08/10/2021) Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong – Kota Batam, dengan 2 tersangka yakni HN (48) dan WB, (47).

Bacaan Lainnya

Berawal dari Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakn warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Kec. Bengkong – Kota Batam kemudian personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan Berawal Sdr. A (DPO) memesan Shabu Seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan Sabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari sdr V (DPO) melalui kurir yaitu sdr F (DPO).

Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan sdr. F dan kesepakatan bersama agar Sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada sdr. A melalui perantara tersangka WB.

Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp760.000.000,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.

“Sdr HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tsb sebesar Rp 160.000.000,- sedagkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 dari sdr A(DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Jika barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut beredar di pasaran di BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 S/D 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun , Semur Hidup Atau Hukuman Mati. Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. (r)

Pos terkait