CIC: Ilegal Mining di Kaltim Rugikan Negara, Harus Dibasmi

Jajaran pengurus dan tim investigasi CIC di lokasi perusahaan. Istaat berada di lokasi ysng digida
Tim CIC turun langsung ke lokasi. Ist

Detak News, KUKAR KALTIM – Tambang batu bara ilegal (ilegal mining) mewabah dengan berbagai modus dilakukan. Dengan patgulipat, penambangan liar tanpa mengantongi izin memperoleh untung yang luar biasa, tapi negara dirugikan.

Bahkan para ditengarai pemain batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat , Kecamatan Tanggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tak segan-segan mencatut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memuluskan aktivitasnya.

Bacaan Lainnya
Tim CIC turun langsung ke lokasi. Ist
Tim CIC turun langsung ke lokasi. Ist

Aktivitas kelompok pemain batu bara ilegal dengan sebutan Peter ini mengklaim bahwa mereka suruhan dari Kapolri, benarkah hal tersebut?.

Semakin menjadi-jadi, dengan mencatut nama Kapolri, kelompok ini menakut-nakuti warga yang menentang kehadiran mereka, tak ayal hanya dalam tempo beberapa waktu aktif dalam mengerahkan alat berat dapat berhasil melakukan coal getting puluhan ribu metric tons.

“Saya tidak percaya kelompok Peter ini dapat restu dari Kapolri, Itu bohong hanya ingin menakut-nakuti warga,” ungkap Ketua Umum CIC R. Bambang.SS dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021) kepada awak media di Kukar.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Committee (CIC) menjelaskan para pengurus ketiga perusahaan pemilik konsesi yang sedang menyelesaikan WIUPK di kementrian SDM ini meninjau langsung di lokasi kegiatan penambangan ilegal atau penambang koridor istilah keren dilapangan.

Penambangan ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama dan diperkirakan sudah puluhan ribu metrik ton batu bara yang telah dikeluarkan dari lokasi tambang PT. KES dan PT. BCE.

Penambangan ilegal tersebut disinyalir di backup oknum pejabat dan oknum penegak hukum.

Sampai saat berita ini ditayangkan di lokasi tersebut masih terdapat puluhan ribu metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal yang belum terangkut, dan para penambang ilegal masih terus bekerja diwilayah kedua perusahaan tersebut.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan, “Para pengurus dan kuasa Hukum PT. BCE, PT. KES dan

PT. TBS sebagai Owner sekaligus Direktur Utama ketiga perusahaan pemilik konsesi tersebut di atas adalah AS selaku direktur utama, didampingi Kuasa pengelola ketiga Perusahaan tambang tersebut adalah AAA sebagai Direktur Utama PT. SMK juga turut mendampingi kuasa hukum Dr. Sy. SH. MH. Mkn yang juga pemegang saham,”tutur R.Bambang.

Ketua Umum CIC,mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo orang baik dan berkepribadian mulia, tidak mungkin mau menjadi backing pemain koridor seperti Peter.

Hasil investigasi CIC dilapangan, Setelah diselidiki, Peter hanya kolega seorang Brigjen Polisi yang kini tengah ditahan dalam kasus Joko Chandra, kebetulan kawan satu angkatan dengan Kapolri.

R.Bambang.SS meminta kepada Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri segera bertindak menertibkan pemain koridor ilegal mining yang marak di Kelurahan Loa Ipuh Darat Desa Margahayu dan Desa Jonggon Jaya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengultimatum agar kapolda dan kapolres se-Indonesia bersikap tegas terhadap maraknya premanisme termasuk di dalamnya preman illegal mining di Kaltim, serta berjanji akan mencopot bila ada Kapolda dan kapolres bertindak menjadi pelindung pelaku kejahatan,serta para oknum oknum yang terlibat.

CIC meminta Polri harus berkomitmen akan memberantas pemain illegal mining di Kaltim, selaras dengan pembasmian premanisme sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

R.Bambang.SS, Ketua Umum CIC menegaskan,”Direktorat Tipiter Bareskrim Polri harus segera bergerak, minggu ini turun ke Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Titik koordinat lokasi yang ditambang termasuk hasil produksinya sudah diketahui,” ujarnya.

Eksploitasi tambang batu bara secara liar semakin mencolok mata di beberapa titik lokasi di Kelurahan Loa Ipuh Darat,Desa Margahayu dan Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Tenggarong, dan Kecamatan Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, dan daerah lainnya di Provinsi Kaltim.

Di daerah itu, hasil penambangan liar diletakan di pinggir jalan poros, Seperti terlihat di daerah sekitar Kelurahan Loa Ipuh Darat,Desa Margahayu serta Desa Jonggon Jaya Menangis Kukar.

Setelah digali batu bara diletakan begitu saja menunggu diangkut. Sejumlah jalan-jalan desa sudah dilintasi truck-truck pengangkut batu bara ilegal, bahkan truck yang digunakan tidak menggunakan plat nopol di bagian belakang truck.

CIC berharap pihak Kabareskrim segera mungkin menindak dan menertibkan tambang ilegal yang telah merugikan negara melalui pajak triliunan rupiah sejak tahun 2018 hingga sekarang.

“Bernyalikah”Bareskrim Mabes Polri Bertindak,kita lihat dan tunggu. (sam)

Pos terkait