Kawal Kasus Pelanggaran ITE di PN Karimun, DPP SRK Segera Surati KY dan MA

Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano. ist
Ketua Umum SRK, Ahmad Rosano. ist

Detak News, BATAM – Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa VC, HD, EP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepriย  memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya.

Bacaan Lainnya

Dimana tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun mendsosnya.

“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin.

Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE biasanya terdakwa seharusnya dituntut lebih tinggi, karena hukuman Pasal 51 ayat (2) hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp12 miliar.

Belum lagi selesai masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini, justru ia dikejutkan keluarnya penangguhan penahanan ketiga terdakwa yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Madi Batara Randa SH, MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (14/10/2021).

“Ada apa gerangan, tidak hanya JPUnya yang patut dicurigai, tetapi Majelis Hakim pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya, sehingga ketiganya berstatus tahanan kota,” ujar Rosano, Jumat (15/10/2021) sore dibilangan Batam Center, Batam.

Alasan apa harus diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun.

Atas dasar sejumlah kejanggalan itu, pria yang malang melintang di dunia aktivis ini akan mengawal kasus ini hingga adanya keputusan hukum tetap (incrah).

Salah satu langkah yang tengah disiapkan, lanjutnya, ia tengah mempersiapkan surat untuk ke Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang pada intinya meminta agar ketiga majelis yang menyidangkan kasus ITE di PN Karimun itu segera diperiksa.

“Kita ingin meluruskan, penetapan pengangguhan penanganan ini patut diselidiki oleh KY dan MA,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan oleh media Owntalk dan media online lainnya bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga terdakwa masing-masing berinisial VC, HD, EP.

Tiga terdawa ini diketahui telah menjalani beberapa kali sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (04/10/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Alfonsius Jojo mengatakan melalui Aplikasi WatshApp, bahwa sejauh ini baru tuntutan dari Jaksa di bacakan dan untuk tuntutannya sendiri ketiga terdakwa dituntut dua tahun enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik menyebutkan kepada awak media sewaktu dijumpai diruang kerjanya mengatakan bahwa perkara tersebut adalah perkara Kejati dan menjadi atensi Daerah karena melibatkan salah satu Ketua Apindo ini menjadi perhatian masyarakat.

โ€œKebetulan perkara ini dari Polda di limpahkan ke Kejati setelah P21 kami kejaksaan Negeri Karimun tinggal menyidangkan saja dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan Penjara itu Arahan dari Kejati,โ€ ujarnya.

Yogi menuturkan untuk Pasal yang disangkakan Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah menjadi UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 subsidernya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

โ€œYang dibuktikan oleh kami Dakwan Primer Pasal 51 Ayat 2 Jo pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016,โ€ tuturnya.

Yogi menambahkan dasar dari 2 Tahun 6 Bulan korban mengalami kerugian Materil dan Non Materil karena korban mengalami penderitaan berkepanjangan terhadap korban dan keluarga.

Terakhir Ketua SRK, Ahmad Rosano mengatakan tidak hanya mengirim surat ke MA dan KY, tapi ia juga tengah mempersiapkan sejumlah aksi lainnya guna mengawal kasus tersebut hingga tuntas. (r/dbs)

Pos terkait