Begini Caranya Daftar CPNS 2019 Pakai Nilai 2018

Jakarta – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berkesempatan ikut seleksi tahun ini dengan nilai SKD tahun lalu. Kesempatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 tahun 2019.

Namun, tidak semua peserta dapat menggunakan nilai tahun 2018. Dikutip detikcom dari situs online Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (5/11/2019), berikut cara untuk mengetahui apakah nilai SKD 2018 Anda bisa digunakan untuk ikut CPNS 2019:

Bacaan Lainnya

Pertama, daftar akun dan lakukan tahap kedua dengan memilih jabatan di https://sscasn.bkn.go.id pada awal pendaftaran 11-24 November mendatang.

Ketiga, lakukan pengecekan apakah Anda termasuk P1/TL atau bukan. Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Keempat, Lakukan pengecekan Passing Grade apakah sudah sesuai jabatan atau tidak. Kelima, lakukan pengecekan kualifikasi pendidikan.

Terakhir, pilih untuk mengikuti SKD 2019 atau tidak. Bagi pelamar P1/TL yang memilih opsi mengikuti SKD 2019 tapi pada praktiknya tidak mengikuti SKD, maka akan dinyatakan gugur.

Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.

Namun apabila pelamar mengikut SKD 2019 dan nilainya memenuhi ambang batas untuk formasi jabatan yang dilamarnya maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019.

Demi kelancaran pengecekan, hindari penggunaan smarthphone/tablet. Melainkan gunakan komputer/laptop. (mb/detik)

Pos terkait