Satresnarkoba Polresta Berelang Musnahkan Sabu Seberat 3.061,1088 Gram

Detak News, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 Gram, pada Selasa (7/5/2024) sore, bertempat di halaman Mapolresta Barelang, Batam.

Kasat narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam penjelasannya menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti dari 4 laporan Polisi dari 7 tersangka.

Bacaan Lainnya

Dia memaparkan, laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram.

“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam dan yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 Gram,” paparnya.

Dia melanjutkan, bahwa yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024, di depan teras Perum Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram.

“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 Gram,” terangnya lagi.

Selanjutnya yang ketiga tanggal 22 Maret 2024, terjadi di depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram, yang juga sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam dan sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 Gram.

Yang terakhir tanggal 23 April 2024, terjadi di Ruli Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 Gram, yang juga dapat dilakukan pemusnahan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 Gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.

Kompol Satria menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 jika diasumsikan 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia.

“Kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD Kota Batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam,” katanya.

Dia juga menghimbau kepada mayarakat, jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan, maka akan segera ditindak lanjuti.

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Kompol Satria.

Pemusnahan yang dihadiri Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, aMewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam, dilakukan dengan cara direbus. (ea)

Pos terkait