Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen Benny Tjokro di Jaksel

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 41 kamar apartemen milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Apartemen tersebut berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saya informasikan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen Sout Hills, Kuningan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setyono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Bacaan Lainnya

Perkembangan terbaru, penyidik sudah menerima penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020.

Hari mengatakan 41 kamar apartemen milik Benny ada kaitannya dengan korupsi Jiwasraya. Hari mengatakan puluhan kamar apartemen itu diduga hasil dari korupsi Jiwasraya.

“Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan itu dilakukan persetujuan penyitaan dan hari ini telah ditetapkan 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan di duga milik salah satu tersangka,” ujar Hary.

Namun Hari belum memastikan nilai rupiah dari 41 kamar apartemen tersebut. Hari mengatakan akan meminta pendapat dari penasihat.

“Relatif. Nilai kamar atau sewa? Tentu advisor (penasihat) yang kita mintai pendapat terhadap nilai apartemen itu. Karena apartemen itukan yang dibeli adalah kamar-kamarnya atau ruangannya namanya South Hills,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah:

  1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosaputro
  2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
  3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
  4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
  5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
  6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (mb/detik)

Pos terkait