Usai Cadar, Menag Singgung Permasalahkan Celana Cingkrang PNS

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana cingkrang bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga menceritakan perihal seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Hal itu ia sampaikan saat memaparkan visi kerja dalam Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Bacaan Lainnya

Fachrul memulai dengan cerita pejabat salah satu BUMN yang tak menghormati lagu Indonesia Raya. Saat lagu kebangsaan itu dikumandangkan dalam salah satu acara, Fachrul memergokinya hanya mondar-mandir.

“Nyanyi pun tidak, begitu mondar-mandir gitu. Saya tanya, saya sebut namanya, ‘Alfan apakah kamu sakit?’ ‘Siap, tidak Pak.’ ‘Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu,” kata Fachrul dengan sambil berteriak di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/1).

Setelah memaparkan cerita itu, Fachrul menyinggung soal PNS yang menggunakan celana di atas mata kaki atau biasa disebut cingkrang.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

“Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. ‘Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?’ Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu,” ucap Fachrul dengan nada meninggi lagi.

Dalam rapat yang juga dihadiri menteri-menteri di bawah Kemenko PMK itu, ia meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah.

“Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!” ucapnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi juga menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.

Ulama Bisa Berfatwa

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi soal wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah. Menurut Mardani, Majelis Ulama bisa mengeluarkan fatwa.

“Kalau saya, ini domainnya Majelis Ulama. Mungkin Majelis Ulama bisa membuat fatwa. Kalau nikab memang quote and unquote dilarang, monggo Majelis Ulama membuatnya (fatwa). Saya sendiri tidak termasuk kategori ulama, tidak bisa memberikan komentar terkait status hukum nikab,” kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

“Saya ingin garis bawahi untuk quote unquote deradikalisasi cara paling baik adalah melalui dialog dan diskusi, bukan pelarangan. Kalau dilarang bisa masuknya ke jalur yang lain. Paling enak dialog. Dialog secara dewasa,” imbuh dia.

Selain itu, menurutnya pilihan untuk memakai cadar atau tidak merupakan ranah pribadi. Mardani menilai negara tidak perlu masuk ke ruang privat.

“Paling baik negara masuk ke ruang publik. Jangan masuk ke ruang privat. Karena ruang privat adalah pilihan personal. Apalagi ketika ruang privat memiliki landasan agama,” tutur anggota Komisi II DPR itu.

“Maka wilayah itu harus betul-betul kita jaga di mana di ruang privat tiap orang bebas mengekspresikan keyakinannya,” ujar Mardani.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, namun dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka seperti helm dan sejenisnya.

“Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).

“Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka… kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda,” tegas Fachrul Razi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait