Terbukti Menipu Rp5,5 M, Direktur PT JMM Divonis 3 Bulan, Lahusaini Divonis 3,5 Tahun

Terdkawa Mus Mulyadi duduk di kursi pesaikian Pengadilan Negeri (PN) Batam. foto nk
Terdkawa Mus Mulyadi duduk di kursi pesaikian Pengadilan Negeri (PN) Batam. foto nk

Detak News, BATAM – Terdakwa Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Mulia Maritim (JMM) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara 3 bulan dan 12 hari, Senin (6/5/24).

Terdakwa Mus Mulyadi dinyatakan terbukti telah melakukan penipuan terhadapan rekan bisnisnya, Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) Anto Pertama sekitar Rp 5,51 miliar.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Mus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua David Sitorus, saat membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 Bulan dan 12 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung David Sitorus.

Usai membacakan putusan tersebut, kemudian Hakim Ketua David Sitorus mempersilahkan terdakwa Mus Mulyadi untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. “Bagaimana terdakwa dengan putusan ini, silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum mu,” ungkap David.

Seketika itu, terdakwa Mus Mulyadi langsung mendatangi meja penasehat hukumnya, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Mus Mulyadi kembali ke kursi pesakitan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar salah satu penasehat hukumnya.

Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Lahusaini Divonis 3,5 tahun dan Menjalani Penahanan Selama Masa Persidangan

Putusan terhadap Mus Mulyadi sangat kontras dengan hukuman yang diterima oleh Lahusaini alias Saini bi Lagibu, terdakwa perkara penipuan dengan kerugian yang juga hampir sama sebesar Rp 5 miliar.

Dimana Lahusaini justru dituntut 3 tahun penjara, dan parahnya lagi karena majelis hakim menjatuhkan putusan 3,5 tahun penjara atau 3 tahun dan 6 bulan penjara, atau menambahkan dari tuntutan JPU.

Selain penjara 3,5 tahun, Lahusaini juga ditetapkan tetap menjalani penahanan Rutan selama masa persidangan, sementara Mus Mulyadi hanya menjalani penahanan rumah. (dbs/ays)

Pos terkait