DPRD Batam Bentuk Pansus Tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Pimpinan DPRD Batam, Nuryanto didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. foto ald
Pimpinan DPRD Batam, Nuryanto didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam paripurna. foto ald

Detak News, BATAM – DPRD Batam secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemakaman di kota Batam, hal tersebut terwujud dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (26/3/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Batam Nuryanto didampingi oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua ll, Muhammad Yunus Muda, serta Perwakilan dari Pemko Batam, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.

Bacaan Lainnya

Nuryanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disepakati dan memilih Aman Spd dari fraksi PKB sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi dari fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus.

“Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman Kota Batam telah disetujui. Maka pada rapat selanjutnya akan dibahas oleh pansus dan anggotanya,” terang Nuryanto.

Masih kata Nuryanto, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2024.

“Pansus terkait Ranperda Penyelenggaraan Penataan Pemakamanan ini sudah sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang daftar urutan dan Propemperda Kota Batam Tahun 2024,” jelasnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menyampaikan terimakasih atas spirit dari DPRD Batam.

“Pemko Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama. Untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah,” kata Jefridin.

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Batam, semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum. Dengan demikian Pemko Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.

“Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut,” jelas Jefridin.

Lebih lanjut, Jefridin memaparkan, pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan
keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika.

“Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus. Salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan,” ucapnya.

Jefridin menambahkan, dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka kiranya dapat direalisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang akan dilakukan, Pemko Batam tetap berpedoman pada rencana tata ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman
yang ada nantinya dapat tertata secara baik. (dbs/ays)

Pos terkait