Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Jhonatan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K. dan Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Shelin Angelina, S.Tr.K. telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial S.

Yang bersangkutan adalah terduga pelaku tindak pidana uang palsu, yang terjadi pada hari Jum’at, 3 November 2023, sekira pukul 18.00 wib, di Tanjung Uma, RT 004, RW 006, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selasa (12/12/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa telah diamankan 1 orang laki-laki yang diduga berbelanja rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,- di salah satu warung oleh warga Tanjung Uma, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung turun ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut, sesampainya anggota Opsnal sampai di TKP telah di amankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diamankan oleh warga setelah dilakukan pengecekan dan introgasi pelaku mengakui perbuatanya bahwasanya telah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu. Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut

Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 16 (Enam Belas) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah),” jelas Kapolsek.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa inisial S terduga pelaku tindak pidana uang palsu, yang terjadi pada hari Jum’at, 3 November 2023, sekira pukul 18.00 wib, di Tanjung Uma RT 004, RW 006, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 Tahun dan paling lama selama 15 Tahun dengan denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah). Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. (ea)

Pos terkait