Kasus Penganiyaan Polisi, Tetapkan 3 Tersangka dan 1 DPO

Detak News, BATAM- Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiraseno didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. Fachri Rizky gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan pada Jumat (24/3/2023) siang, bertempat di lobi Polsek Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Batu Ampar Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan panjang akhirnya telah ditetapkan 3 tersangka yakni inisial RO (26), DRS (24), DV (22). Dan DPO 1 orang inisial JS,” jelas Dwihatmoko.

Dwihatmoko menjelaskan kronologis kejadian, bermula ketika kami dapat laporan masyarakat pada Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib bahwa adanya keributan di salah satu tempat hiburan malam di area Jodoh.

“Setelah mendapatkan laporan maka anggota kami piket fungsi langsung menuju tempat keributan tersebut. Sesampainya ditempat tersebut diketahui benar adanya keributan seperti yang dilaporkan yakni keributan antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya dan dilerai oleh sekuriti, melihat sekuriti di pukuli oleh pengunjung yang dilerai tadi, maka anggota kami HS melerai namun salah satu pengunjung yang melakukan keributan tersebut malah memukuli anggota kami, namun anggota kami tetap melerai dan akhirnya bubar,” papar Dwihatmoko.

Tetapi, tiba-tiba Dwihatmoko menambahkan, datang segerombolan orang menggunakan tiga kendaraan melakukan penganiayaan kembali, saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa kami anggota Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan.

“Akibat kejadian tersebut anggota kami HS mengalami cedera dibagikan pelipis mata, memar kepala, pinggang dan patah kaki,” jelasnya lagi.

Ketiga pelaku dan satu DPO dalam keadaan mabuk, sehingga memicu keributan dengan pengunjung yang lain

Kemudian sekuriti inisial HF juga mendapatkan luka di pelipis. Setelah dilakukan pengembangan kini telah ditetapkan satu DPO inisial JS, “Terkait JS apakah dia aparat , kita akan lakukan penyelidikan kalau memang dia aparat nanti kita akan lakukan koordinasi”, kata Dwihatmoko.

Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong dan salah satu dari mereka menggunakan botol kaca yang berada di sekitar TKP.

Dwihatmoko menghimbau kepada masyarakat, kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kami harap tidak ada lagi premanisme di Kecamatan Batu Ampar ini.

Barang bukti yang diamankan, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi BP 1462 YY, 1 unit mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan nomor polisi BP 173 NY.

“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tutupnya.(ea)

Pos terkait