HBA ke-62 Kejari Batam, Dari Olahraga, Baksos, Sosialisasi Restorasi Justice hingga Ziarah ke TMP

Peserta jalan santai dalam rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62, Minggu (17/7/2022). foto ayunus
Peserta jalan santai dalam rangkaian Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62, Minggu (17/7/2022). foto ayunus

Detak News, BATAM – Jalan santai keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di seputaran Jalan Engku Putri, Batam Center, Minggu (17/7/2022) pagi menandai rangkaian kegiatan Pekan Olahraga (POR), yang merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan Hari Bhakti Adiyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022.

Kejari Batam, Herlina Setyorini kepada awak media mengatakan bahwa sesuai temanya “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi” HBA kali ini diisi dengan berbagai kegiatan yakni dari kegiatan olahraga yang ditandai dengan Pekan Olahraga, diantaranya perlombaan tenis meja, domino dan bulu tangkis yang telah dimulai pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Bacaan Lainnya
Kejari Batam, Herlina Setyorini memberikan penjelasan ke awak media terkait pelaksanaan HBA ke-62 tahun 2022. foto ayunus
Kejari Batam, Herlina Setyorini memberikan penjelasan ke awak media terkait pelaksanaan HBA ke-62 tahun 2022. foto ayunus

“Jalan santai hari ini menandai pembukaan Pekan Olahraga yang merupakan rangkaian kegiatan HBA tahun 2022,” ungkap Kajari.

Begitu jgua dengan kegiatan Bhakti Sosial (Baksos) dan Sosialisasi Restorasi Justice sudah dilaksanakan lebih awal, yakni pada Kamis (14/7/2022) lalu.

Kemudian pada Senin (18/7/2022), lanjutnya, digelar donor darah bertempat di gedung Kejari Batam. Selanjutnya pada Selasa (19/7/2022) digelar anjasana ke Panti Asuhan dan Kamis (21/7/2022) digelar ziarah ke Makam Taman Pahlawan (MTP) di Batu Aji.

“Pada Jumat (22/7/2022) digelar hari puncak HBA sekaligus meresmikan Mushola Al Mizan Kejari Batam,” terang Kajari Batam.

Sesuai dengan tema kegiatan, bahwa tujuan yang diharapkan adalah Kejari mewakili pemerintah melakukan penuntutan yang tentunya untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum,” ungkapnya.

Humanis yang dimaksudkan, bagaimana hukum memberikan keadilan bagi semua pihak, utamanya pihak korban dan pelaku.

Sementara sosialisasi restorasi justice, yakni sosialisasi kepada masyarakat bagaimana menjadikan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir, tetapi memberikan pilihan lain yang bisa diterima oleh semua pihak.

Terakhir, bahwa semangat pemulihan ekonomi dalam tema kali ini adalah semangat bangkit bersama secara ekonomi setelah sekian lama terjebak dalam kasus Covid-19.

“Penegakan hukum yang menggunakan pendekatan kemanusiaan, dan semangat bangkit kembali secara ekonomi pasca dilanda pandemi Covid-19,” pungkasnya. (dbs)

Editor: ayunus

Pos terkait