PT BNP Tolak Dikaitkan dengan Penerbitan IMB Formosa Residence

Detaknews.co.id, Batam – PT. Batama Nusapermai (BNP) melalui Kuasa Hukumnya, Nur Wafiq Warodat SH dari Edy Hartono & Warodat Law Firm menolak dikaitkan sebagai alasan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Sebab menurut Nur Wafiq Warodat, pihaknya tidak pernah dilibatkan, diminta atau memberi persetujuan apapun sehubungan dengan proses penerbitan IMB Formosa Residence oleh DPM-PTSP Kota Batam, baik IMB lama maupun IMB yang baru.

Bacaan Lainnya

“Kami (PT BNP, red) menolak dikaitkan alasan penerbitan IMB, kami tidak pernah dilibatkan sama sekali,” tegas pria yang akrab disapa Warodat ini melalui surat keberatannya.

Keberatan lainnya, lanjut Warodat, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Firmansyah dalam pemberitaan, Kamis (4/2/2021) yang menyebutkan bahwa penerbitan IMB baru yang didasarkan adanya surat perdamaian antara PT. Artha Utama Propertindo dengan PT. BNP.

Dijelaskan Warodat, bahwa perdamaian kedua belah pihak tidak pernah membahas apalagi menyetujui penerbitan IMB manapun, justru perdamaian tersebut mensyaratkan agar para pihak tidak melanggar hukum termasuk putusan PTUN yang telah membatalkan IMB lama nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 yang diantara pertimbangan hukumnya karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan juga, bahwa pihak PT BNP baru mengajukan permohonan eksekusi pembatalan IMB nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2021, sehingga saat ini sedang menunggu jadwal aanmaning yang ditetapkan oleh Pengadilan PTUN Tanjung Pinang, di Sekupang, Batam.

Oleh karena itu, tegasnya, penerbitkan IMB Formosa Residence yang baru oleh DPM-PTSP Kota Batam sejak Bulan Desember 2020 lalu menandakan bahwa bangunan Apartemen Formosa Residence tersebut memiliki dua IMB aktif yang hal tersebut justru menyalahi tertib administrasi.

“Kami akan meminta klarifikasi DPM-PTSP Kota Batam terkait alasan perdamaian yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan IMB baru Formosa Residence sesuai dalam pemberitaan tersebut sebelumnya. Mengingat PT. BNP tidak ingin terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung pada hal-hal yang potensial menyalahi atau melanggar ketentuan hukum serta Peraturan Daerah yang berlaku,” pungkasnya, Minggu (7/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengakui telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru terhadap PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

“Ya betul, kami sudah terbitkan IMB baru,” ujar Firmansyah ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).

Mantan Kepala BKD Batam ini menerangkan bahwa penertiban IMB baru Apartemen Formosa tersebut sekitar bulan Desember 2020 lalu.

Dijelaskan Firmansyah, bahwa penerbitan IMB baru terhadap bangunan yang sudah berdiri megah tersebut didasarkan adanya surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak (Formosa dan PT Batama Nusa Permai) di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Agustus 2020.

“Mereka sudah berdamai di BP Batam, makanya kita terbitkan IMB yang baru,” terangnya.

Ditanya tentang adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Batama Nusa Permai (BNP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Firmansyah mengatakan salah satu bentuk eksekusinya mereka sudah menerbitkan surat IMB yang baru.

“Saya belum baca adanya pengajuan eksekusi. Salah satu bentuk eksekusinya sudah kita terbitkan IMB yang baru,” ungkapnya ditemui di Gedung MPP Batam Center.

Sebelumnya, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Dalam putusan tanggal 28 Juli 2020 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang melayangkan surat pemberitahuan putusan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Sebagaimana diketahui, putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI yang dibacakan 18 September 2019, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan. Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Atas tiga kemenangan beruntun ini, Citywalk ajukan eksekusi ke PTUN Tanjungpinang di Kota Batam, Rabu (27/1/21), yang disampaikan melalui Bintoro Arif Waskito SH perwakilan dari Kantor Hukum Edy Hartono dan Warodat selaku Pengacara dari pihak PT BNP atau Citywalk, ke bagian PTSP kantor PTUN Tanjungpinang.

Permohonan tersebut disampaikan setelah para pihak menerima pemberitahuan putusan Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 yang menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam. (r/yns)

Pos terkait