Polda Amankan 4 Oknum Satpol PP Pemeras Pengemis

Detaknesw.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya mengamanka empat oknum Satpol PP Kota Batam yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengemis di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan keempat pelaku MR, S, KS, JP ditangkap setelah kasus pemerasan terhadap pengemis ini viral di sejumlah media sosial.

Bacaan Lainnya

“Dapat dilihat bersama bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, keempat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah,”Ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/20)

“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini, pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujarnya

Kronologisnya, lanjutnya, pada saat melakukan tugas keempat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis, salah satunya yang berada dihadapan kita yaitu pak Selamat.

Saat diamankan pak selamat cukup histeris mengingat kondisinya yang terbatas, dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak dan menyampaikan bahwa ianya telah menjadi korban pemerasan dari beberapa orang yang diduga oknum Sat Pol PP.

Mendasari hal tersebut, pihaknya lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut.

Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000,- dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50.000, diambil oleh Oknum berinisial S”. Tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

“Untuk keempat orang oknum ini masih terus kita lakukan proses pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan,” ungkapnya.

Untuk Modus Operandi, terangnya, para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis, setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor dinas sosial, tetapi apabila tidak mau dibawa maka harus memberikan uang hasil mengemisnya.

Atas tindakannya pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 kuhpidana.(r/mar)

Pos terkait