Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan, Irfan Jaya diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin, untuk mendalami terkait keberangkatannya bersama Jaksa Pinangki bertemu dengan tersangka Djoko Tjandra.

“Kami periksa apa kaitannya, kemudian bagaimana pertemuannya kepentingannya dengan Djoko Tjandra, kemudian apa keterkaitan juga dalam penerimaan janji atau uang,” ujar Febrie Adriansyah dikutip dari Tempo, Selasa (24/8/2020).

Febri mengatakan, jika pemeriksaan Andi Irfan Jaya dilakukan untuk mengetahui apa perannya bersama Jaksa Pinangki dan Rahmat.

“Sampai saat ini, tidak diperiksa dia orangnya siapa, tapi apa peran dia,” ucap Febrie.

Dari hasil pemeriksaan, Andi Irfan diketahui pergi bersama Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa.

Pos terkait