Soal PNS Terpapar Radikalisme, Waka DPRD ke Pemprov DKI: Jangan Asal Ngegas

Jakarta – Wakil Ketua (Waka) DPRD DKI, Zita Anjani, meminta Pemprov DKI Jakarta tak asal mengumumkan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar radikalisme. Menurut Zita, Pemprov lebih baik mencari tahu terlebih dahulu identitas PNS tersebut.

“Saya berharap pejabat jangan bicara asal ngegas. Perlihatkan wibawa pejabat publik, pastikan dulu bukti dan indikasinya cukup. NIP-nya belum tahu, SKPDnya belum tahu, tapi sudah diumumkan,” kata Zita, kepada wartawan, Jumat (28/2/2020).

Bacaan Lainnya

Zita menilai harus ada bukti jika mengumumkan hal tersebut. Sehingga harus dilakukan penyelidikan mendalam.

“Butuh penyelidikan yang hati-hati. Jangan sampai mencederai hak warga negara. Semua orang berpotensi terpapar. Jangan malah kita makin melemahkan orang yang sudah lemah. Kami harap pemerintah hati-hati bicara isu yang sangat sensitif seperti ini,” ujarnya.

Jangan sampai menurut Zita, pengumuman sensitif menakuti para ASN dalam berkeyakinan. Malah menurutnya, hal seperti itu didak harus dimumkan.

“Ketakutan jangan sering disebarkan. Lama-lama, ASN jadi takut beragama, berkeyakinan, dan berideologi. Padahal, kewajiban negara melindungi semuanya. Ini soal keyakinan, kalau belum terbukti dalam tindakan, seperti secara terbuka menolak dasar negara atau terlibat dalam aksi teror, maka sulit juga mengatakannya. Saya malah khawatir isu semacam ini dapat mengganggu produktivitas birokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta disebut terpapar radikalisme. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, bila dugaan itu terbukti, PNS tersebut terancam dipecat.

“(Terancam) dipecat, hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010,” ujar Chaidir di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Chaidir mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI. Hal ini karena identitas satu PNS tersebut belum diketahui. (mb/detik)

Pos terkait