Disdik Bali Janji Pecat Guru yang Ajak Siswi Threesome

Denpasar – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Boy Jayawibawa, menyayangkan kasus bu guru di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak siswinya threesome. Boy mengatakan bila terbukti bersalah Novi bakal dipecat.

“Tentunya kami akan cek ricek, namun kalau benar seperti itu tentu kami menyayangkan sudah ada pembinaan tapi ternyata ini terjadi hal-hal seperti ini,” kata Boy kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (8/11/2019).

Bacaan Lainnya

Boy mengatakan pihaknya sudah mengingatkan soal kewajiban maupun hak dari para guru maupun tenaga kontrak pendidikan. Dia memastikan Novi bakal dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran seperti ini.

“Jika terjadi memag bener seperti itu apakah itu guru atau tenaga kontrak atau apa di awal tentu sudah ada hak kewajiban dan sanksi. Terjadi seperti hal itu sesuai laporan dan pemeriksaan dari yang berwajib tidak ada ini lagi memang harus berhenti,” jelasnya.

Ke depan, pihaknya terus melakukan monitoring kepada tiap guru baik kontrak maupun tetap. Dia juga memastikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tiap daerah untuk laporan terkait progress pendidikan.

“Untuk mengantisipasi itu di kemudian hari kita melaksanakan monitoring terhadap tenaga guru, tenaga kontrak, kita akan selalu monitoring. Kita akan selalu koordinasi antarkabupaten, dan selalu melakukan laporan kedisiplinan,” terang Boy.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kamar indekos di Jl Sahadewa Singaraja. Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya AA Putu Wartayasa (36).

Namun, sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim. Kemudian Putu mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan threesome atau bertiga.

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. (mb/detik)

Pos terkait