Tito Minta Kepala Daerah Berantas Premanisme di Lahan Parkir

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran pemda untuk menindak tegas premanisme di lahan parkir. Ia meminta para kepala daerah bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangani organisasi masyarakat yang melakukan pungutan liar tarif parkir.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli dan penindakan premanisme,” kata Juru Bicara Mendagri Bahtiar meneruskan pernyataan Tito lewat keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Bacaan Lainnya

Soal parkir menjadi sorotan publik setelah Front Betawi Rempug (FBR) bersama sejumlah ormas gabungan menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tito pun meminta para gubernur turun tangan untuk memastikan pengelolaan parkir tidak merugikan masyarakat.

“Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Bahtiar.

Menurut regulasi, kata dia, perparkiran bisa dikelola melalui dua cara. Pemda bisa menugaskan aparat untuk mengelola dan memungut retribusi parkir. Pemda juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir.

Tito menilai retribusi parkir sebenarnya bisa menjadi sumber pemasukan yang besar untuk wilayah perkotaan. Namun di sisi lain sektor ini berpotensi tinggi menimbulkan pungutan liar. sehingga pendapatan pemda jadi tak optimal.

“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” tegasnya.

Sebelumnya, Front Betawi Rempug (FBR) bersama sejumlah ormas gabungan di Bekasi melakukan demonstrasi menuntut pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di Kota Bekasi.

Ketua FBR Kota Bekasi Noval Said mengatakan aksi unjuk rasa pada 23 Oktober 2019 itu dipicu penolakan salah satu pengelola minimarket di Bekasi atas kehadiran juru parkir dari pihak ormas.

Noval menyebut pihaknya merasa terusir oleh pengusaha tersebut, yang dituding memiliki beking aparat mulai dari polisi hingga TNI.

“Kami sebagai putra daerah merasa tersinggung. Padahal juru parkir yang kami tempatkan punya payung hukum. Kita sudah berkoordinasi dengan Bapenda, melalui UPTD kecamatan Rawalumbu. Kami pun bagikan hasil pengelolaan parkir,” ujar Noval saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Polisi Telisik Dugaan Korupsi Ormas Jaga Parkir

Surat tugas ormas untuk menjaga parkir minimarket di Kota Bekasi menimbulkan polemik. Polisi tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi terkait surat tugas tersebut.

“Lagi didalami. Kan ada surat tugas dari Bapenda, itu kita dalami ada nggak aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang mengindikasikan adanya kerugian negara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (6/11/2019).

Arman mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut.

“Itu kan masih perlu didalami dulu, kita belum simpulkan,” imbuh Arman.

Untuk penyelidikan mendalam, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari pihak ormas GIBAS yang dibekali surat tugas tersebut.

Sebelumnya, surat tugas penarikan pajak parkir yang diberikan oleh Bapenda Bekasi kepada ormas menimbulkan polemik. Bapenda Bekasi pun akhirnya mencabut surat tugas tersebut.

Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda memastikan pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat tugas tersebut.

“Sudah tidak ada lagi, sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi,” ujar Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Meski begitu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan tidak ada penyalahgunaan dalam hal surat tugas tersebut. Hanya, surat tugas tersebut memang sudah habis masa kedaluwarsanya.

“Enggak ada (penyalahgunaan) kalau sudah habis ya habis sudah. Harus bikin lagi baru,” ujar Rahmat di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).

Rahmat menyebutkan surat tugas ormas itu hanya berlaku satu bulan. Setelah satu bulan, maka akan dievaluasi.

Ia menegaskan surat tugas itu merupakan ‘mandat’ dari Pemkot Bekasi ke ormas terkait pengelolaan parkir minimarket. Nantinya, hasilnya dari pajak parkir akan disetorkan ke kas daerah.

“Dalam periodisasi tertentu, iya (mandat dari Pemkot Bekasi ke ormas). Dan kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu (kedaluwarsa) berati tidak ada mandat lagi jadi periode habis masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya,” ujar Rahmat. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait