Kartu Anggota PWI Biasa Mati Lebih Satu Tahun Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Detak News, JAKARTA –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) dalam penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Candi Bentar, Ancol, Jakarta, Minggu (18/2/2024) malam.

Salah satu yang dibahas adalah tentang status keanggotaan PWI. Anggota PWI Biasa yang kartu keanggotaannya mati lebih dari satu tahun diberi waktu satu bulan untuk mengurus perpanjangan. Jika melewati waktu yang ditentukan maka bila mendaftar lagi sebagai anggota PWI maka statusnya akan menjadi anggota muda kembali sesuai PDPRT.

Bacaan Lainnya

“Diberi waktu satu bulan, yakni mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024. Jadi, teman-teman Ketua PWI di daerah untuk segera menyosialisasikan pada anggota yang telah mati lebih dari satu tahun,” kata Ketua Bidang Organisasi, Zulmansyah Sekedang, membacakan hasil Konkernas. Menurut Zulmansyah, masalah keanggotaan ini banyak diaspirasikan anggota.

Sementara, Ketua PWI, Hendry CH Bangun, meminta Sekjen PWI segera membuat surat edaran sebagai rujukan PWI di daerah.

“Bagi anggota yang kartunya telah mati lebih dari satu tahun agar memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya,” imbau Hendry dalam arahannya sebelum konkernas PWI ditutup.

Bahkan Hendry menyebut ini sebagai amnesti dan harus dimanfaatkan dengan baik.

“Karena ini keputusan konkernas harus sama-sama dihormati dan diterima dengan lapang dada,” ujar Hendry.

Sementara, Ketua PWI Kepri, Andi menyambut baik hasil tersebut. Usulan itu kata Andi merupakan usulan dari PWI Kepri dalam sidang komisi.

“Alhamdulillah diterima karena kasus yang sama juga banyak terjadi di daerah lain,” kata Andi.

Andi pun mengimbau pada anggota PWI Kepri yang kartu keanggotaannya telah mati lebih dari satu tahun agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Seperti hasil konkernas waktu yang diberikan cuma satu bulan, sehingga mari kita manfaatkan kesempatan ini,” imbau Andi. (***)

Pos terkait