Nota Keberatan Terdakwa Bela Rempang Ditolak Majelis Hakim

Para terdakwa nendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. foto st
Para terdakwa nendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. foto st

Detak News, BATAM – Nota keberatan 34 orang yang diajukan terdakwa kerusuhan bela Rempang melalui Penasehat Hukumnya (PH), ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Karena Majelis hakim berpendapat, syarat formil dakwaan sudah lengkap dan jelas.

Demikian dibacakan Majelis Hakim dalam agenda Putusan Sela, Senin (15/1/24) di depan para terdakwa. Dan tak pelak lagi, putusan sela itu disambut dengan raut muka sedih oleh para terdakwa dan keluarganya, bahkan ada yang sampai menitikkan air mata.

Bacaan Lainnya

Dengan putusan tersebut, maka persidangan terhadap 34 terdakwa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.

Dalam amar putusan sela itu, hakim David menilai dakwaan jaksa yang diuraikan sudah lengkap, cermat dan jelas, nota keberataan para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, mengenai peran masing -masing terdakwa yang dinilai sama dalam dakwaan, juga harus dibuktikan pada agenda pembuktiaan.

“Nota keberatan para terdakwa ditolak. Kedua meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pembuktiaan,” ujar David P Sitorus dalam  penggalan amar putusan.

Sebelum menutup sidang, Hakim David juga menjelaskan sidang ke 34 terdakwa yang didampingi kuasa hukum akan kembali berlangsung Rabu (17/1/24) dengan agenda adalah keterangan saksi.

Kepala Kajari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menilai putusan majelis hakim PN Batam yang menolak Eksepsi terdakwa bela rempang sudah tepat. Terlebih menurutnya, seluruh pertimbangan dalam menolak Eksepsi adalah syarat dakwaan secara formil sudah lengkap dan jelas. Dakwaan jaksa juga sudah memenuhi ketentuan.

“Putusan hakim sudah tepat, karena sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Untuk selanjutnya penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk pembuktian,” jelas Kasna.

Sidang terdakwa bela rempang ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk dalam pemeriksaan di PN Batam. (ays/dbs)

Pos terkait