Upaya Bersama Cegah Trafiking, Kejari Batam Gelar Penyuluhan Hukum TPPO

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan dari sisi hukum upaya penangan TPPO di Kejari Batam dalam acara penerangan hukum. foto ays
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan penjelasan dari sisi hukum upaya penangan TPPO di Kejari Batam dalam acara penerangan hukum. foto ays

Detak News, BATAM – Komitmen bersama ikut andil dalam upaya pencegahan Human Trafficking atau perdagangan manusia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gelar penyuluhan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.

Kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Kejaksaan Sahabat Masyarakat” menghadirkan nasumber utama Dr. Martha Parulina Berliana, selaku Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), didampingi Kadisnaker Batam, Rudi Sakiyakirti dan Kombes Imam dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Berbagai modus dilakukan untuk merekrut pekerja migran non prosedural, ungkap Dr Martha, diantaranya dijanjikan sebagai penari duta budaya, penyanyi penghibur di negara asing, dijanjikan bea siswa dan lain sebagainya.

“Ada modus perkawinan pesanan, dijanjikan menjadi istri oleh WNA negara tujuan, bahkan ada penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, banyak lagi modus lainnya,” ungkap Dr Martha Parulina, Selasa (7/5/24).

Karenanya, Dr Martha menegaskan, semua masyarakat termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menjadi pelaku dan pencegah. Karenanya ia mengingatkan kepada ASN yang menangani permasalahan dokumen agar lebih berhati-hati menerbitkan dokumen.

Data lain menunukkan, bahwa pada kenyataannya PMI non prosedural didominasi kaum wanita, dan pada umumnya dijadikan sebagai budak sex di negara tujuan.

Dalam pemaparannya, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan bahwa permasalahan PMI dan TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama, apalagi Batam dan Kepri merupakan daerah transit, sehingga perlu penanganan khusus, dimana semua bisa menjadi pelaku dan begitu juga sebaliknya.

Dari sisi penangan hukum, lanjut Kajari, pihaknya juga memiliki pertimbangan tersendiri dalam melakukan penuntutan, diantaranya atas pertimbangan berbagai aspek. Sebab mayoritas yang masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam bukanlah pelaku utama, akan tetapi masyarakat biasa yang hanya berprofesi sebagai penghubung.

“Yang jadi tersangka kebanyakan hanya supir taksi, yang membelikan tiket. Yang pelaku utamanya hanya DPO dan DPO. Ini juga menjadi pertimbangan kami dalam melakukan penuntutan,” ungkap Kajari.

Ditambahkannya, selama bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sudah banyak sekali kasus PMI yang bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Itu menandakan bahwa perkara PMI ini harus menjadi perhatian bersama.

Ditempat yang sama, aktivis Save Migrant Indonesia Provinsi Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrap disapa Romo Pascal mengingatkan agar penindakan kasus TPPO tidak hanya pada pelaku lapangan tetapi harusnya menindak korporasinya, seperti halnya perusahaan yang menjalankan usaha ilegal tersebut, atau pimpinannya.

“Apa yang sudah dilakukan sudah bagus, tapi kalau mau serius harusnya menindak korporasinya, bukan sekedar menangkap sopirnya atau pengantar dan sebagainya,” ungkapnya singkat. (dbs/ays)

Pos terkait