Skandal Gaji Honorer Fiktif DPRD Kepri, Praktisi Hukum: Usut Tuntas

Praktisi hukum senior Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang. foto ist
Praktisi hukum senior Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang. foto ist

Detak News, BATAM – Kepolisian Polda Kepri melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) sedang menyelidiki skandal gaji honorer fiktif yang melibatkan ratusan orang di lingkungan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Praktisi hukum senior Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang menyoroti perlunya kasus tersebut diungkap sesegera mungkin, transparan dan tuntas. Sebab menurutnya pesta demokrasi tahun 2024 semakin dekat. Sehingga kasus tersebut tidak ditarik dalam ranah politik.

Bacaan Lainnya

“Sifatnya urgent diungkap secara tuntas, tahun politik semakin dekat. Jangan sampai mejadi konsumsi politik,” ungkap Dr Ampuan Situmeang kepada sejumlah wartawan, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, kasus yang melibatkan 605 pegawai fiktif itu dikwatirkan akan mengganggu pesta demokrasi pada awal 2024, jika tidak segera dituntaska. Bahkan menurutnya, jika permasalahan itu merupakan kesalahan teknis administrasi, harus dikoreksi.

Namun demikian, perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan transparan, sehingga kasus tersebut terang benderang.

“Pengungkapan kasus ini harus terang benderang dan sifatnya urgensi, karena situasi politik saat ini,” ungkap Dr. Ampuan Situmeang.

Ampuan menyarankan agar internal Pemprov (inspektorat) bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki temuan ini tanpa kecenderungan politik praktis.

ia menekankan perlunya pengungkapan yang jelas tentang jumlah orang terlibat dan perbedaan antara fiktif dalam administrasi dan tidak lagi tercantum.

Lebih lanjut, Ampuan mengatakan bahwa perlu dilakukan penyelidikan dan analisis menyeluruh untuk memahami permasalahan ini secara seksama.

Dalam beberapa hari terakhir, kepada media Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku sangat menghormati dan akan mengikuti perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri. Ia mempersilahkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Kalau memang ada fiktif silakan ditindaklanjuti. Proses hukum harus kita hormati,” ujar Gubernur Ansar pekan lalu.

Dengan terungkapnya honor fiktif, Gubernur Ansar Ahmad kini melarang seluruh kepala perangkat daerah di Pemprov Kepri untuk mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tahun anggaran 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tertanggal 20 November 2023.

”Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT/THL atau sebutan lain dengan alasan menggantikan PTT/THL yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau,” tegas Ansar dalam SE yang dipublis pada Senin (20/11/2023). (dbs)

Pos terkait