Kejari Batam Kembali Eksekusi 1 Lagi Terpidana Ballpress

Ilustrasi
Ilustrasi

Detak News, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan eksekusi terhadap Rini Yulianti, terpidana dalam perkara impor barang bekas (ballpress) yang merupakan tangkapan Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Rini dieksekusi setelah sembuh dari sakit dan langsung di tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Batam di Baloi.

Bacaan Lainnya

Kepada media ini, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan eksekusi terhadap terpidana Rini sudah dilakukan sejak Senin (30/10) lalu. Yang artinya, Rini akan menjalani sisa hukuman pidana pokok sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu.

“Terpidana sudah kami eksekusi sejak Senin kemarin. Saat ini sudah di Lapas Perempuan dan Anak,” ungkap Humas Kejari Batam, Andreas, Kamis (2/11/2023).

Dijelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Rini berlangsung sesuai dengan prosedur dan tanpa perlawanan.

“Terpidana menyerahkan diri langsung ke Lapas setelah sembuh dari sakit, ini sesuai dengan janjinya sebelumnya,” terangnya.

Sebelum menyerahkan diri, lanjutnya, terpidana berkoordinasi dengan Kejari Batam.

Masih kata Andreas Tarigan, bahwa proses eksekusi Rini sedikit terlambat karena yang bersangkutan sedang sakit dan meminta waktu hingga sembuh, secara manusiawi dan prosedur orang yg sakit harus kita beri kesempatan dahulu sehat untuk di eksekusi pidana.

Sementara Tommy, terpidana perkara Balpress lainnya sudah lebih dahulu dieksekusi pada tanggal 25 Oktober lalu. Tommy menyerahkan diri usai mendapat surat eksekusi dari tim eksekusi Kajari Batam, sesuai dengan putusan majelis hakim.

Dalam perkara Balpress ini, penyidik Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka, dua tersangka yang naik statusnya jadi terdakwa akhirnya diputus bersalah dengan hukuman 1 tahun 5 bulan. (dbs)

Pos terkait