Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan, PH Riki Lim Siapkan Eksepsi

Pengusaha Property Batam, Riki Lim didampingi kedua PHnya menjalani persidangan perdana di ruang sidang PN Batam. foto ad
Pengusaha Property Batam, Riki Lim didampingi kedua PHnya menjalani persidangan perdana di ruang sidang PN Batam. foto ad

Detak News, BATAM – Pengusaha Property ternama Batam, Riki Lim, didakwa melakukan perusakan properti orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Demikian isi dari Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, Arif Darmawan Wiratama, Kamis (26/10/2023) pagi, di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus yang didengarkan langsung oleh terdakwa didampingi dua Penasehat Hukumnya (PH) Sulhan dan Masrur Amin.

Bacaan Lainnya

Terungkap bahwa terdakwa Riki Lim didakwa melakukan perusakan properti yang dilakukan terdakwa terjadi pada September 2014 lalu, properti berupa tembok beton pembatas lahan yang didakwa dirusak Riki Lim, merupakan milik PT Putra Padu Mitra Jaya di Komplek Puri Industrial Park 2000, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dimana tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa untuk pengembangan Perumahan Glory View.

Tidak hanya berdampak pada PT Putra Padu Mitra Jaya, namun ulah teradakwa mengakibatkan pagar kawat Tower Telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh. Dan akibat Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya.

Berikut isi dari Pasal 406 ayat (1) KUHP….Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah….

Atas surat dakwaan itu, terdakwa Riki Lim melalui penasehat hukumnya, Masrur Amin, menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar dua pekan ke depan.

Disampaikan Masrur Amin, ada proses yang lambat dalam penanganan kasus ini. “Laporan di Polda itu tahun 2015, kenapa akhir 2023 baru ditindak lanjuti?” ungkap Masrur Amin mengaku heran.

Kasus yang menimpa pengusaha property ternama di Batam ini menjadi perhatian publik, dimulai sejak bergulir di Kejaksaan Negeri Batam hingga masuk ke proses persidangan. (ays)

Pos terkait