Bos Property Batam Batal Jalani Sidang Perdana karena Alasan Sakit

Penampakan Riki Lim saat memenuhi panggilan Jaksa beberapa waktu lalu. foto ist
Penampakan Riki Lim saat memenuhi panggilan Jaksa beberapa waktu lalu. foto ist

Detak News, BATAM – Sidang perdana kasus pengerusakan barang milik orang lain dengan terdakwa Riki Lim (RL), Kamis (19/10/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terpaksa ditunda karena terdakwa tidak hadir di persidangan karena alasan sakit.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa penundaan sidang tersebut disampaikan langsung oleh Penasehat Hukumnya (PH), Sulhan SH ke PN Batam.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Sulhan, bahwa sidang kliennya ditunda karena terdakwa Riki Lim sedang kurang enak badan atau sakit. Sehingga sidangnya akan diagendakan pada pekan depan. Terkait Riki Lim sakit sudah diberitahukan kepada majelis hakim yang menangani perkara kliennya.

“Riki Lim sedang sakit maka sidangnya ditunda. Kami sudah sampaikan pemberitahukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,” ungkap Sulhan melalui sambungan seluler ke awak media.

Namun demikian saat ditanya oleh awak media, apakah ada menyampaikan bukti surat sakit atau sejenisnya, Sulhan mengaku tidak menyertakan surat dari dokter tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan langsung ke salah satu majelis hakimnya.

Terpisah, perihal penundaan sidang terdakwa Riki Lim ini juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama dan mengatakan bahwa, sidang terdakwa Riki.Lim ditunda hari ini (Kamis red).

“Kata penasehat hukumnya, terdakwa Riki Lim sedang sakit. Jadi sidangnya akan digelar hari Kamis depan,” ujar Arif.

JPU Arif menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Riki Lim, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit. “Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Sebelumnya, sesuai nomor perkara 745/Pid.B/ 2023/PN Btm dan surat pelimpahan B – 3996 / L.10.11 / Eoh.2 / 10 / 2023, tanggal 9 Oktober 2023, Riki Lim selaku direktur PT Glory Point menjadi tersangka dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.

Tersangka Riki Lim dilaporkan oleh Lufkin. Akibat perbuatan terdakwa, kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP, yang isinya :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Namun demikian, kata Andreas Tarigan, bahwa tersangka Riki Lim tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP yang mana ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

Kasus bos property Batam ini menjadi perhatian banyak pihak, karena nama Riki Lim cukup mentereng di Batam. (…)

Pos terkait