23.422,5 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang

Detak News, BATAM -Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto gelar konferensi pers pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 23.422,5 gram . Pada Rabu (12/7/2023) pagi, bertempat di Lobi Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang dalam kegiatan tersebut didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, yang juga dihadiri oleh FKPD Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan tersebut dapat dilakukan karena sudah memiliki surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19.465,5 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, sehingga akan dimusnahkan seberat 19.264 gram”, jelas Nugroho.

Kemudian Nugroho mengungkapkan dari darang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil laporan polisi yang terjadi pada Selasa, 20 Juni, 2023, sekira pukul 00.45 Wib di perairan depan pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Batam, dan di jalan Nurdin Panji, simpang TPA, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, dengan mengamankan inisial JB, IF dan FA.

“Setelah tim melakukan penangkapan di Nongsa kemudian dikembangkan hingga ke Palembang”, singkat Nugroho.

Selanjutnya yang kedua tambah Nugroho, penangkapan Jumat, 23 Juni  2023 sekira pukul 10.00 Wib, dengan tersangka yang berhasil diamankan inisial FR yang terjadi di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

“Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2.957 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian labolatorium sebanyak 88.9 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 butir dan dimusnahkan seberat 2.864,1 gram sabu”, papar Nugroho.

Jika diasumsikan kata Nugroho, 1 gram dikonsumsi 10 orang maka bisa menyelamatkan 231.284 jiwa manusia dan jika dirupiahkan asumsi 1 gram dengan harga RP1.500.000 maka barang bukti tersebut jika seluruhnya dirupiahkan menjadi RP34.692.600.000.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian sempel oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut adalah asli narkotika jenis sabu.

Nugroho dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat jika di wilayahnya ada indikasi peredaran narkotika baik pemakai atau pengedar agar segera dilaporkan ke pihaknya, untuk kemudian kan ditindak lanjuti.

“Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika”, tutur Nugroho.

Pasal yang disangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan pasal 112 (1) (2) Juncto 114 (1) (2) Juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan pasal 111 (1) Juncto 114 (1) Juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ea)

Pos terkait