Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Temiang Dibekuk Tanpa Perlawanan

Detak News, BATAM – Pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 04 Februari 2023, di pondok tepi jalan Temiang, Kecamatan Sekupang, inisial CWH (26) diamankan Unit Opsnal Polsek Sekupang di Ruli Kebun Tiban Hausing, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/2/23).

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, hal ini disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H saat menggelar konferensi pers pada Kamis (23/2/2023) bertempat di Mapolsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak 1 minggu.

Kemudian pada Sabtu, 04 februari 2023 pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan jalan pada pukul 19.30 Wib dan mengajak korban kearah jembatan Barelang, sekira pukul 21.30 Wib korban meminta pulang namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina, pada saat disana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku tetapi korban menolaknya.

Kemudian karena korban tak juga di antar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun di larang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang, di tengah perjalanan daerah temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak, lalu pelaku menghentikan di sebuah pondok, karena korban takut korban berusaha untuk kabur namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban kearah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban lalu korban berusaha melarikan diri kearah jalan raya akan tetapi kembali di kejar dan di seret oleh pelaku ke pondok.

“Dan di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong hingga di lihat oleh pengendara lain dan berhenti, melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang,” jelas Tamba.

Tamba melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, kemudian pada Kamis, 09 februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli Kebun Tiban Hausing.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, takut, sakit pada bagian badan dan luka pada bagian kaki.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, SH.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut”, tutup Tamba. (ea)

Pos terkait