Kasus Narkoba David Sudah Pelimpahan Tahap 1

Oknum Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda
Oknum Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda

Detak News, BATAM – Penyidik Polresta Barelang melakukan pelimpahan tahap 1 kasus narkoba Oknum DPRD Batam, Azhari David Yolanda atau yang akrab disapa David, Jumat (24/2/2024), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berkas perkara David diserahkan bersama dengan tersangka lainnya Natasya (22), yang juga teman wanita saat dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Kepastian pelimpahan tahap I ini disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menjawab pertanyaan awak media terkait keberlanjutan kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

“Untuk penanganan kasus tersangka Azhari David Yolanda dan Natasya itu saat ini prosesnya sudah tahap satu dan berkasnya lagi diteliti Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasat.

Sebelumnya, Polresta Barelang menetapkan salah satu anggota DPRD Kota Batam sebagai tersangka atas Kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Tersangka Azhari David Yolanda (ADY) dan Natasya (NTS) alias Sheli diamankan karena memiliki Sabu seberat 0,63 Gram. Kedua tersangka di grebek di Pasific place Hotel, Rabu (25/01/2023) pukul 08.00 WIB.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Lulik, Selasa (31/01/2023) sore.

Selain di kepolisian, kasus tersebut juga berproses di DPRD Batam, dimana agenda Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah masuk agenda. (ays/dbs)

Pos terkait