Nuryanto Minta Pemerintah Permudah Penerima Sertifikat Gratis Presiden Bayar UWT

Detak News, BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta Pemerintah Batam mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Uang Wajib Tahun (UWT) sertifikat gratis dari Presiden Jokowi dalam Program Proyek Operasi Nasional Agraria atau biasa disebut Prona.

Khususnya, warga RW 22, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong yang datang langsung mengadukan nasib ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Batam, Jumat (17/2/2023) sore di ruang pimpinan.

Bacaan Lainnya

“Saya heran, warga datang mau bayar UWT kok dipersulit, padahal ini pendapatan negara, apalagi mereka dapat sertifikat langsung dari pak Presiden,” tegas Legislator yang akrab disapa Cak Nur ini.

Pemerintah Batam yang dimaksudkan Cak Nur ini, diantaranya Badan Pengusahaan (BP), Dinas Pertanahan Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar

Dijelaskan Cak Nur, bahwa dia tau persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu statusnya clear and clean.

Menurutnya, dari administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, di dalam sertifikat tersebut tertulis UWT terhutang dengan stempel warna merah. Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagunkan sebagai jaminan di bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.

“Artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya ke bawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terang Cak Nur.

Ketua RW 22 Bengkong Sadai, Agus Yunusmengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWT pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan. Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang konkrit persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.

“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program Pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWT.” terang Agus.

Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWT, itu dikarenakan ada cap merah, dan itu masuk dalam sistem.

“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWT,” katanya.

Puluhan perwakilan warga RW 22 hadir di DPRD Batam, karena mereka kecewa tidak bisa melakukan pembayaran UWT, sementara sertifikat gratis yang dimiliki tersebut di bagian belakang tertera cap merah dengan tulisan ‘UWT Masih Terhutang”. (dbs)

Pos terkait