Barang Bekas Bernilai Rp 1 M, Diduga Milik 2 Pemain Lama

Polda Kepri bersama BC Batam saat mengamankan dua kontainer. Foto end
Polda Kepri bersama BC Batam saat mengamankan dua kontainer. Foto end

Detak News, BATAM – Barang bekas berjumlah 1.200 karung dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar, diduga milik NA dan RN. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Pasca penangkapan 14 Februari kemarin di Kawasan Industri Tunas 2 Belian, Batam Kota, Batam. Pihak penyidik terus melakukan pengembangan dan mulai menguak kepemilikan barang terlarang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, NA dan RN sudah menyelundup selama bertahun-tahun. Modusnya, barang yang berasal dari Singapura ini diselundupkan via kontainer melalui Pelabuhan Batuampar.

“RN yang punya kontainer, dan NN yang punya barang (bekas). Keduanya yang bermain (menyelundup),” ujar sumber, salah seorang pedagang barang bekas.

Meski sudah beraksi lama, namun aksi keduanya tergolong rapi sehingga mampu bertahan lama. Akibatnya muncul taksiran kerugian negara dari penyelundupan ini yang mencapai miliaran rupiah, karena kontainer tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest.

R membeberkan bahwa setiap pekan barang keduanya masuk ke Batam, setelah itu disebar ke penjual barang seken di Batam.

Informasi lainnya, bahwa kontainer yang berisikan barang bekas itu selalu dibongkar di salah satu gudang milik NN di Kawasan Industri Tunas 2 Belian, Batam Kota.

Merasa aman, NN juga menjajakan barang dagangannya tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook. Karung yang dijajakan NN berisikan sepatu, tas, pakaian, dan mainan.

Berita sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua (2) kontainer yang berisikan 1.200 karung pakaian bekas di Kawasan Industri Tunas 2 Belian, Batam Kota pada 14 Februari kemarin.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menetapkan para penyelundup sebagai tersangka.

“Untuk penanganan balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka,” ujarnya.

Pemerintah telah melarang bisnis penyelundupan barang bekas ini dilarang sebagaimana diatur dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas.

Begitu juga penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.

Para penyelundup akan dikenakan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 BPasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Penangkapan dua kontainer barang bekas ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap para pemainnya. (ays/dbs)

Pos terkait