Oknum DPRD Batam ADY Ditetapkan Sebagai Pemilik dan Pembeli Sabu untuk Dipakai

Detak News, BATAM – Satuan Narkoba Polresta Barelang menetapkan oknum Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda (ADY) dan teman wanitanya inisial NR sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan di kamar 511 Hotel Pasific, Batuampar Kota Batam pada 25 Januari 2023 lalu.

Dimana ADY berperan sebagai pemilik dan pemesan narkoba jenis sabu, sementara NR berperan sebagai perantara yang ditugaskan ADY untuk memesan narkoba berbentuk kristal (sabu).

Bacaan Lainnya

“ADY menyuruh NR memesan 1 paket narkoba berbentuk kristal, yang dipesan kepada Beb yang saat ini masih buron,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febriyanto Sik dalam konferensi pers, Selasa (31/1/2023) sore.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bahwa narkoba berbentuk kristal tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta yang dipesan melalui kurir, kurir dengan menggunakan masker hanya mengantarkan barang lalu pergi.

Selain mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan 1 paket sabu seberat netto 0,24 gram, dua unit Handphone (Hp) dan KTP.

Masih kata Kasat, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang disampaikan dari masyarakat terkait adanya dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba di kamar 511.

Masih kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, bahwa dalam pemeriksaan tes urine tersangka ADY dan NR adalah negatif, dan terungkap akan mencoba menggunakan barang tersebut untuk mengetahui rasanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya diganjar Pasal 114 ayat 1 pasal 113 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

“Pelaku diganjar hukuman penjara minimal 4 tahun,” terangnya.

Menjawab pertanyaan awak media apakah keduanya bisa menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba menjawab keduanya akan menjalani proses hukum dan akan segera dilimpahkan tahap dua.

“Keduanya tetap menjalani proses hukum, kalau rehab atau tidak akan ditentukan oleh tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan BNN,” pungkasnya.

Kedua tersangka memilih bungkam saat ditanya oleh media saat digiring kepolisian ke sel tahanan (ays)

Pos terkait