Beraksi Subuh, Spesialis Bobol Rumah Gasak HP dan Ranmor

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan RS (36), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (26/01/23).

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dan menggasak dua unit kendaraan bermotor (ranmor) dan dua unit hand phone (Hp).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Pancur Swadaya Blok E nomor 31 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, pelapor yang sedang tidur di ruang tamunya di bangunkan oleh anak pelapor (DAS) dan beritahu bahwa 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BP 3698 AH dan Honda Scoopy warna biru BP 2511 QF yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY A02 dengan nomor IMEI 1 : 352166478554986 – IMEI 2 : 359382698554986 dan merk REDMI 9T dengan nomor IMEI 1 : 865817059246505 – IMEI 2 : 865817059246513.

Korban bernama JS (59 Th) merupakan warga Pancur Swadaya Kecamatan Sei Beduk. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp30 juta.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari Rabu, 25 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, berdasarkan Informasi dari warga Unit Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa segera mendatangi lokasi yang diperoleh dari info warga.

Di mana ditemukan barang bukti yang tersebut diatas terparkir di depan Hotel Indah Pelita, kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36 Th) yang hendak membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah di lakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya EK (DPO).

Kemudian Unit Opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK ( DPO ) namun pelaku sudah tidak ada dan di temukan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Biru dengan Nopol : BP 2511 QF – NOKA : MH1JFW114GK473325 – JFW1E1476321 barang bukti hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU Yustinus Halawa mengatakan โ€œterhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Bedukโ€.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : BP 3698 AH – Noka : MH1JM2120KK472642 – Nosin : JM21E2450169

– 1 ( Satu ) unit Honda Scoopy warna biru Nopol : BP 2511 QF – Noka : MH1JFW114GK473325 – Nosin : JFW1E1476321

– 1 ( Satu ) Unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM – Nosin : 1S7-473285

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan โ€œpelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36 Th) yang merupakan warga Seraya Batu Ampar, saat ini rekannya EK masih dalam pencarian (DPO)โ€.

Terhadap pelaku RS (36 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (ea)

Pos terkait