DPRD Batam Gesa Lahirnya Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba. Foto ays
Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba. Foto ays

Detak News, BATAM – DPRD Batam melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Usaha Mikro terus bekerja agar kota Batam segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya menjadi payung hukum pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba mengatakan bahwa keberadaan Perda ini ditujukan sebagai pedoman bagaimana meningkatkan sektor perekonomian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Setelah dibentuknya Pansus ini, kata Rindo sapaan akrabnya, sasaran utamanya ialah mendata pelaku usaha Mikro yang ada di Batam. Dari catatan yang ia peroleh, data dari pemerintah pelaku usaha seperti UMKM ada 90 ribuan, namun, berbeda dari data yang diterimanya hanya sebanyak 39 ribu pelaku UMKM.

“Pansus yang kami bentuk ini ialah keberpihakan pemerintah dengan pelaku usaha Mikro. Selama ini, mereka (usaha mikro) sepertinya jalan ditempat,” ungkap politisi senior Gerindra ini.

Dijelaskan, ada 3 hal terpenting yang diatur di  Ranperda Usaha Mikro ini, ialah Permodalan untuk para pelaku UMKM, Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan diberi pelatihan serta Pemasaran (Market) artinya, hasil produksinya bisa di pasarkan keberbagai tempat.

“Dalam Kepres, untuk modal yang bisa diberikan hingga Rp1 miliar untuk usaha Mikro, dan untuk usaha menengah modalnya yang bisa diberikan diatas Rp2 miliar. Ini juga dari semangatnya undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Rindo yang berharap di bulan Februari sudah diketuk.

Penting adanya Perda Pemberdayaan Mikro, sambung Rindo, karena pelaku usaha ini merupakan tulang punggung ketika terjadinya krisis ekonomi, seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19 lalu. Selama ini, mereka (pelaku UMKM) juga akan berkontribusi terhadap daerah dengan membayar pajak, sehingga akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami akan Kunker ke Kementrian untuk belajar bagaimana regulasinya. Yang penting kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami juga akan sinkronkan antara Pemko Batam, Pemprov Kepri dan semua Forkompinda,” ucapnya.

Ketika Ranperda ini sudah berjalan dan menjadi Perda UMKM, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau UMKM bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun manual.

Masih kata Alumnus Ekonomi UI ini, Pemerintah, pemerintah akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyertakan permodalan bagi pelaku usaha mikro maupun UMKM.(*)

Pos terkait