Polisi Tetapkan 4 Tersangka atas Tewasnya Terduga Pelaku Pencurian

Detak News, BATAM – Penyidik Polresta Barelang menetapkan 4 tersangka atas pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Demikian terungkap saat Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (30/11/2022).

Bacaan Lainnya

Empat tersangka merupakan scuritiy PT. BBS inisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25). Kejadian terjadi pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib di PT. Bahtera Bahari Shipiyard Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pada saat pelapor (Istri Korban) mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban (Suami pelapor yang merupakan terduga pelaku pencurian) telah melakukan tindak pidana pencurian yang mana korban telah di tangkap dan di keroyok oleh oknum security PT. Bahtera Bahari Shipyard sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Selanjutnya pelapor menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit Soedarsono Kecamatan Nongsa. Setibanya di RS Soedarsono pelapor melihat bahwa korban J telah meninggal dunia kemudian atas informasi adanya tindak pidana pencurian di PT. BBS selanjutnya anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP dan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang.

“Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS,” tutur Abdul Rahman.

Selanjutnya terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian di limpahkan ke unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 utas tali nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 unit hendy talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah senter yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban dan 1 stel baju dan celana korban yang digunakan oleh pelaku pada saat waktu kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan para pelaku merupakan 4 security PT. BBS yang melakukan penganiayaan yang secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Keterangan dari security, korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh Polsek Nongsa.

“Sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan kami tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang,” jelas Abdul Rahman.

Abdul Rahman menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua. Kalau mungkin sekedar di amankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain.

“Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang” dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” Tutup Abdul Rahman. (ea)

Pos terkait