Oknum Sekuriti Hotel Nyambi Bawa 49.143 Pil Extasi

Detak News, BATAM – Seorang pria inisial AT 47 tahun profesi sebagai sekuriti di hotel LI, Batam, Kepulauan Riau diamankan Sat Resnarkorba Polresta Barelang. Pasalnya AT diketahui membawa narkotika jenis pil extasi sebangak 49.143 butir asal Malaysia.

AT ditangkap di depan parkiran foodcourd pacific, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin 19/09/2022 malam.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyiantara saat menggelar konferensi pers pada Selasa (04/10/2022) pagi bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.

Nugroho mengatakan tersangka sudah 4 (empat) kali melakukan aksinya dan aksi yang terakhir berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Barelang.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjemput dan mengambil narkotika tersebut di parkiran foodcourd pacific dan mengantar ke parkiran depan club malam F1 yang berada di hotel R,” papar Nugroho.

Selanjutnya jelas Nugroho, AT diatur oleh tekong boat yang meletakan barang bukti pil extasi di bibir pantai belakang foodcour pacific setelah itu diambil dan diletakkan di mobil grandmax untuk dibawa ke F1.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 49.143 butir pil extasi dengan berat 18.270,27 gram dan uang tunai RP50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah),” jelas Nugroho.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Nogroho juga sangat mengapresisasi kepada Kasat Narkoba beserta jajaran atas pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi ini, karena menurutnya ini adalah tangkapan terbesar selama dirinya memimpin.

“Selama saya menjadi pimpinan di Polresta Barelang, ini merupakan tangkapan terbesar yang diungkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang,” tutupnya. (ea)

Pos terkait