Dua Penadah Barang Curian Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengong

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penadah barang hasil curian inisial DDDR alias D dan BD pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 01.00 Wib. Dibilangan Bengkong.

Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, Minggu (25/9/2022) dimana telah diamankan 2 (dua) anak diduga pelaku pencurian inisial WR alias K dan anak inisial A.

Bacaan Lainnya

Mirisnya A saat ini sedang menjalani proses atas kasus yang sama diwilayah hukum Polsek Batu Aji dan sedang menjalani proses di Polsek tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan akibat kejadian korban mengalami kerugian RP 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

“Korban inisial RAS yang tinggal di Bengkong Kolam telah kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha RX King,” jelas Mardalis.

Mardalis memaparkan kronologis kejadian dimana korban pada Sabtu (17/09/2022) memikirkan kendaraannya disamping rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok. Saat bangun tidur sekira pukul 06.00 Wib korban keluar rumah untuk mencari angin segar dan menyadari motor sudah tidak berada ditempat semula.

“Selanjutkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong,” tutup Mardalis. (ea)

Editor: ayunus

Pos terkait