Detak News, MUBA, – Keberadaan ruang tunggu advokat atau pengacara yang ada di Pengadilan Agama (PA) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari Advokat atau Pengacara Indafikri SH, saat sedang berada di ruang tunggu khusus buat advokat tersebut, Senin (20/6/22).
Keberadaan ruang tunggu tersebut, ungkap Indafikri SH, menjadikan PA Sekayu sebagai tempat yang layak sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman dengan tugas pokoknya menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan, terlepat dari kewajiban mereka untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Layanan yang telah disiapkan Pengadilan Agama Sekayu dengan menyediakan ruang tunggu advokat sangat tepat,” terangnya.
“Apalagi ada makanan ringan dan minuman yang gratis serta pelayanannya yang ramah juga”, ujar Indafikri lagi.
Pada kesempatan itu, Indafikri juga berharap agar pelayanan di PA Sekayu terus berubah ke arah yang lebih baik.
“Mudah-mudahan untuk pelayanan kedepannya lebih sejuk lagi dan kedepan untuk penataan parkir sepeda motor dan mobil yang lebih baik lagi,” ungkap Indafikri SH. (bry)