Camat Babat Toman Beserta 2 Kelurahan dan 11 Desa Tunjuk Advokat Rico Roberto sebagai Kuasa Hukum

Camat beserta Lurah dan para Kepala Desa berfoto bersama dengan advokat Rico usai keduanya sepakat bermitra. Foto Berry
Camat beserta Lurah dan para Kepala Desa berfoto bersama dengan advokat Rico usai keduanya sepakat bermitra. Foto Berry

Detak News, MUBA – Camat Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin beserta 2 kelurahan dan 11 desa yaitu Desa Bangun Sari, Beruge, Kasmaran, Muara Punjung, Pangkalan Jaya, Sereka, Srimulyo, Sugi Raya, Sugi Waras, Sungai Angit, dan Desa Toman, Kompak menunjuk Advokat Rico Roberto SH & Rekan untuk menjadi Advokatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB – 11.00 WIB bertempat di kantor camat Babat toman Musi Banyuasin Sumatra Selatan Rico Roberto SH. Resmi jadi Advokat Kecamatan Babat toman, senin (20/06/22).

Bacaan Lainnya

“Semoga Allah SWT memberikan keridhoannya dan memberikan kelancaran dalam setiap aktivitas kepada kita semua terkhususnya kepada Pemerintah Kecamatan Babat Toman beserta kelurahan dan Pemerintah Desanya”, ujar Rico.

Lanjutnya, “Saya merasa bangga dapat mendampingi pemerintahan yang sesuai dengan tanah kelahiran, dan saya juga senang karena dapat berbuat untuk tanah kelahiran sesuai dengan profesi dan keahlian saya di bidang hukum. Kami yakin wilayah Kecamatan Babat Toman kedepan semakin Maju”, ujar Rico singkat.

Advokat merupakan profesi yang profesional berdasarkan keahliannya di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku serta kode etik profesi.

Advokat memiliki wewenang untuk memberikan jasa pelayanan hukum Sesuai dengan pasal 1 butir 2 undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, dan juga fungsi atau keberadaan advokat yaitu sebagai penyeimbang dominasi para penegak hukum lainnya untuk mencegah kesewenang-wenangan.

Di beberapa negara-negara Maju salah satunya di Amerika Serikat profesi Advokat merupakan profesi sangat di butuhkan. Di era kemajuan dengan segudang aktivitas masyarakat dimana Advokat dituntut untuk mendampingi/mewakili dan memberikan masukan juga pendapat hukum bagi setiap masyarakat (klien) di setiap aktivitasnya agar aktivitasnya tidak bertentangan dengan hukum dan juga dapat membantu mempermudah pekerjaannya tersebut. (bry)

Pos terkait