Lingkar Madani Paparkan Dugaan Maladministrasi IUPJL-PSWA di Relang

LSM Kota Batam yang dimotori oleh Lingkar Madani Batam RDP dengan Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri terkait izin pemanfaatan lahan untuk pariwisata di wilayah Rempang Galang. Ist
LSM Kota Batam yang dimotori oleh Lingkar Madani Batam RDP dengan Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri terkait izin pemanfaatan lahan untuk pariwisata di wilayah Rempang Galang. Ist

Detak News, BATAM – Lingkar Madani bersama sejumlah petinggi LSM dan OKP di Kota Batam terus menyuarakan dugaan pelanggaran pada proses terbitnya 12 IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) di Rempang Galang (Relang) Kota Batam.

Koordinator Lingkar Madani (Lima) Kota Batam, Andi Muchtar secara gamblang memaparkan telah terjadi dugaan Maladministrasi dalam penerbitan 12 IUPJL-PSWA yang diterbitkan oleh Pjs Gubernur Kepri pada pertengahan Februari 2021 lalu atau jelang pelantikan Gubernur Kepri yang definitif.

Bacaan Lainnya

Diuraikan Andi Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Kepri, Kamis (13/1/2022) lalu, bahwa dugaan maladministrasi tersebut diantaranya karena tidak adanya izin teknis dari Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri selaku pihak berwenang mengeluarkan kajian pariwisatanya.

“Izin terbit tanpa disertai izin teknis dari Dispar, padahal ini menyangkut izin lahan untuk pariwisata,” ungkap Andi kepada peserta RDP.

Maladministrasi lainnya, pengurusan izin tergolong sangat cepat. Dimana hanya berselang 12 hari dari pengajuan izin, kemudian izin terbit.

“Kita tidak tau bagaimana pemenuhan persyaratannya, karena hanya hitungan 12 hari dari pengajuan izin langsung diterbitkan,” jelasnya.

Selanjutnya, maladministrasi juga terjadi pada pencantuman tanggal penerbitan salah satu izin. Dimana izin dikeluarkan lebih awal daripada surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Kita juga menemukan adanya izin terbit dengan menggunakan perusahaan lain sebagai pertimbangan, ini sangat tidak cermat,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Andi meminta agar DPRD Kepri sebagai lembaga pengawasan segera memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi atas temuan tersebut.

“Kalau terbukti terjadi maladministrasi, tentu kita minta dikaji ulang atau dibatalkan izin yang sudah diterbitkan itu,” ungkap Andi.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa Lingkar Madani bersama sejumlah LSM dan OKp di Kepri mengawal pelaporan 12 IUPJL-PSWA ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, dan sekaligus untuk melindungi investor dari maladministrasi.

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi 3 Widiastadi Nugroho, Sekretaris Komisi 3 Surya Sardi, para anggota Irwansyah, Raja Bachtiar, Nyanyang Haris Pratamura, Bakti Lubis, Yusuf, Yudi Kurnaen dan sejumlah staf dari DLH Provinsi Kepri. (r/dbs)

Pos terkait