PN Batam Vonis Direktur PT Igata Harapan Bersalah, PT Mitra Bintang Putra Pemilik Sah

Suasana jelang persidangan klaim lahan di PN Batam. ist
Suasana jelang persidangan klaim lahan di PN Batam. ist

Detak News, BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwaย Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh, Direktur PT Igata Harapan dengan pidana kurungan selama satu bulan dalam sidang Putusan Pidana Cepat di PN Batam, Jumat (14/1/2022) lalu.

Majelis Hakim, Dwi Nuramanu dalam putusannya menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana, “Mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,” penggalan putusan yang dibacakan Hakim Dwi Nuramanu di depan persidangan.

Bacaan Lainnya

Diurakan dalam putusan majelis, bahwa terdakwa telah memasang dua buah Pelang bertuliskan “Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan”, di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, KotaBatam.

Sejumlah petugas akan membongkar plan milik dari PT Igata di Cahaya Garden, Bengkong. ist
Sejumlah petugas akan membongkar plan milik dari PT Igata di Cahaya Garden, Bengkong. ist

“Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis,” bunyi putusan Hakim Dwi Nuramanu.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang dengan tulisan seperti tersebut di atas, agar dimusnahkan.

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

“Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Ia menyampaikan, selama ini Andi Tajuddin berupaya menguasai sebagian bidang lahan yang oleh Pemerintah telah dialokasikan kepada PT Mitra Bintang Putra tersebut dengan cara mengajukan beberapa kali gugatan, mendatangkan sekelompok orang sehingga dianggap meresahkan.

“Bahkan sampai membuat laporan polisi ke Mabes Polri, namun pada akhirnya seluruh upaya Andi Tajuddin tersebut mengalami kebuntuan mengingat majelis Hakim menolak semua gugatan yang bersangkutan, sedangkan upaya laporan polisi juga dihentikan karena hanya sebatas klaim fiktif belaka tanpa adanya bukti yang sah di mata hukum,” katanya.

Atas perbuatan Andi Tajuddin itu, kata dia, Manajemen PT Mitra Bintang Putra tidak dapat menolerir aksi melawan hukum yang dilakukan Andi Tajuddin dan kelompoknya yang telah memasang pelang pengumuman seolah lahan Kompleks Cahaya Garden tersebut adalah milik PT Igata Harapan.

“Andi Tajuddin telah dilaporkan oleh manajemen PT Mitra Bintang Putra kepada pihak yang berwajib sehingga Andi Tajuddin harus menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, menjalani sidang pidana sebagai terdakwa hingga dinyatakan bersalah sesuai Putusan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.C/2022/PN.BTM tanggal 14 Januari 2022,” ungkapnya.

Dalam amar putusan persidangan Pidana Cepat tersebut, Hakim Pemeriksa, Dwi Nuramannu telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada Andi Tajuddin. Putusan percobaan tersebut mempertimbangkan beberapa alasan di antaranya Andi Tajuddin selaku terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan di kemudian hari.

“Apabila terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman kurungan selama satu bulan,” jelas Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra tersebut.

Pihaknya menyambut baik putusan itu, ia berharap ke depan Negara tidak boleh lagi kalah atau membiarkan ulah oknum manapun yang gemar melakukan cara dan aksi premanisme sehingga mengancam ketertiban dan ketenangan masyarakat Kota Batam.

“Putusan Pidana tersebut juga dapat menjadi momentum dan motivasi bagi masyarakat lain di Kota Batam untuk tidak mendiamkan saja ulah oknum-oknum yang selama ini gemar menggunakan cara-cara melawan hukum dalam melancarkan aksinya menguasai tanah maupun rumah pihak lain menyebabkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan,” katanya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kompleks Cahaya Garden dan memasang pelang di area tersebut dengan bertuliskan “Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Hektare Berdasarkan Dokumen Kepemilikan”.

“Barang bukti berupa dua pelang itu sudah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. Andi Tajudin sudah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah,” pungkasnya. (r)

Pos terkait