Korban Temukan Motornya di Kos-kosan, Polsek Sekupang Langsung Amankan Pelaku

Tersangka saat diamankan di Polsek Sekupang. ist
Tersangka saat diamankan di Polsek Sekupang. ist

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan inisial DS (44), Rabu (5/1/2022) sekira pukul 11.10 Wib.

Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Wib. Di perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kec.sekupang kota Batam.

Bacaan Lainnya

Berawal pada Rabu (05/01/2022) pada saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di parkiran rumah korban, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya tentangย  kejadian tersebut, selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan ditemukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos kosan tiban I Kec.sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000.

Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan sepeda motor milik korban di kos kosan Tiban I kec.sekupang yg mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian unit opsnal langsungย  mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Zย  Warna Hitam perak.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. (r)

Pos terkait