Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Korupsi Kejari Bengkulu Utara di Bekasi

Tersangka S (dilingkari) ditangkap di kediamannya di Bekasi Jawa Barat. ist
Tersangka S (dilingkari) ditangkap di kediamannya di Bekasi Jawa Barat. ist

Detak News, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil mengamankan tersangka inisial S atau US, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bahwa tersangka berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Tersangka S alias US sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskan, bahwa tersangka adalah Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pria 49 tahun tersebut, menjalani proses pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019.

Tersangka S alias US telah merugikan negara sebesar Rp400.287.193, dan saat dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

“Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (r/dbs)

Pos terkait