Jam Pidsus Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi di Perum Perindo

Detak News, JAKARTA -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan (8) orang saksi, Jumat (19/12/2021).

Kedelapan saksi ini diperiksa terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang terjadi dalam rentan waktu tahun 2016-2019.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita periksa delapan saksi, kita minta keterangan mereka terkait dengan kasus Perum Perindo,” ungkap Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj, SH. MH

Delapan saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing inisial S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan, kemudian inisial NS selaku Staf Perpajakan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

Selanjutnya, inisial I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan, inisial EFP selaku Staf Keuangan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

Kemudian, inisial NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan serta inisial DA selaku Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan.

Seterusnya, inisial M selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan dan terakhir inisial M selaku Staf Utama, diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan,

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (r/dbs)

Pos terkait