Pelaku Cabuli Korban Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ditangani Dokter

Pelaku cabul jalani pemeriksaan di Polresta Barelang. ist
Pelaku cabul jalani pemeriksaan di Polresta Barelang. ist

Detak News, BATAM – Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang bersama dengan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pria berinisial TNM (44), pelaku tindak pinda pencabulan anak dibawa umur, Jumat (24/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Berawal Pada hari kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 Wib Pelapor yang tak lain adalah ibu korban mencoba bertanya kepada Korban tentang perutnya yang membesar, tetapi anaknya mengatakan bahwa tidak ada apa-apa.

Bacaan Lainnya

Dan sekira jam 14.00 wib, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor tersebut dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor bercerita kepada suster di rumah sakit bahwa ia hamil akibat perbuatan TNM (44) yang ia kenal pada saat ia mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.

Dimana tanpa sepengetahuan pelapor, Korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban, ianya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut.

Atas Laporan dari pelapor tersebut pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH perintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa pelaku di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan Terhadap anak di bawah umur, yang mana saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.000,- (5 Miliar rupiah),” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (r)

Pos terkait