Tim Tabur Kejagung bersama Kejati DKI Amankan Buronan Joko Sutrisno

Terpidana korupsi, Joko Sutrisno (tengah) saat dilakukan penangkapan. Ist
Terpidana korupsi, Joko Sutrisno (tengah) saat dilakukan penangkapan. Ist

Detak News, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap Joko Sutrisno di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Joko Sutrisno adalah buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam
kasus korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas 2009.

Bacaan Lainnya

PNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, dinyatakan bersalah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2021, Terpidana DR. JOKO SUTRISNO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

Dimana pria 63 tahun ini divonis 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj, SH. MH mengatakan bahwa tindakan pelaku telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Disebutkan, bahwa terpidana telah dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Buronan berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI, dan rencananya pada hari ini, Rabu (8/9/201) terpidana dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Mikroj. (r)

Pos terkait