Gelapkan Uang Rekanan Rp5,5 M, Direktur PT JMM Mus Mulyadi Minta Bebas

Direktur PT JMM, Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saat saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam. foto dok
Direktur PT JMM, Mus Mulyadi (kemeja biru laut) bersama PH nya saat saksi Susanto (kemeja putih) menunjukkan surat perjanjian sewa kapal di depan majelis hakim PN Batam. foto dok

Detak News, BATAM – Terus menjadi perhatian masyarakat, kasus penggelapan uang rekan bisnis sebesar Rp5,5 miliar dengan terdakwa Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM), Mus Mulyadi memasuki babak-babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penasehat Hukum terdakwa Mus Mulyadi, yakni Bistok Nadeak dan rekannya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa penutut umum (JPU) Kejari Batam, Rabu (17/04/2024).

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, PH terdakwa meminta kliennya Mus Mulyadi dibebaskan dari tuntutan hukum sebagaimana didakwa oleh JPU dengan Pasal 372 KUHP.

Disebutkan, bahwa dia mengakui mempunyai utang kepada korban, namun di karenakan ada yang belum bayar terkait sewa kapal tersebut. Kemudian antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf.

“Kami selaku kuasa hukum, miminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan jaksa. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf,” kata kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadi dalam pledoinya.

Terkait pledoi PH terdakwa Mus Mulyadi yang meminta bebas ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Menurut Andreas, minggu depan akan memberikan replik, yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi dari Penasehaat hukum terdakwa.

“Kita akan membacakan reprik atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ucap Andreas Tarigan.

Untuk diketahui, terdakwa Mus Mulyadi yang mengaku sakit saraf terjepit berhasil merubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Terdakwa tindak pidana penggelapan dan penipuan uang rekan bisnis sebesar Rp 5,5 miliar, hingga saat ini sudah terlihat segar bugar.

Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi hingga sampai ke Pengadilan terkait kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP). Terdakwa didakwa menggelapkan dana rekanan bisnisnya Direktur PT. Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar dan didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis.

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto.

 

Gelapkan 5,6 Miliar, Lahusaini Dipidana 3,5 Tahun Penjara

Perjalanan kasus antara Lahusaini dengan Direktur Utama PT JMM, Mus Mulyadi memiliki kemiripan, sama-sama melakukan penggelapan dengan kerugian yang hampir sama.

Namun dalam perjalanan jauh berbeda, Lahusaini dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 3 tahun penjara. Sementara Direktur PT JMM hanya dituntut 6 bulan penjara, dan dalam pledoinya meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, Lahusaini mejalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama menjalani persidangan di PN Batam.

Dalam perkara tersebut, Lahusaini disebut menggelapkan sekitar Rp 5,6 miliar uang Eric Kusuma rekan bisnisnya.

Terungkap bahwa Lahusaini menawarkan kerja kepada Eric dengan resmi ia mampu menyediakan 3.000 ton limbah minyak sloop di wilayah perairan Kota Balikpapan. Limbah itu dihargai Rp2.500 per liter.

Dengan dalih untuk keperluan penyiapan pengadaan limbah minyak sloop itu, Lahusaini telah menerima uang dari korban dengan total Rp5.659.738.800 atau Rp5,6 miliar. Yang diberikan korban kepada Lahusaini dalam 14 kali transaksi, dalam rentang waktu 21 Oktober 2019 hingga 10 Maret 2020.

Namun pada kenyataan, kerjasama pengadaan 3.000 ton limbah minyak sloop itu tak terlaksana sesuai janji Lahusaini. Dan akhirnya bergulir kasus tersebut. (dbs/tim)

Pos terkait