Polairud Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 10 PMI

10 calon PMI berhasil diselamatkan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia. Ist
10 calon PMI berhasil diselamatkan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia. Ist

Detak News, Batam – Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam, Kepulauan Riau.

“Sepuluh orang perempuan PMI ini akan dikirim ke luar negeri secara illegal oleh tersangka inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, Jumat (3/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.

Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.

“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah,” pungkap Kabid Humas Polda Kepri. (r)

Pos terkait